74/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 74/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 35.438 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1465/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mn tanggal 31 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →