Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor74/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen35.438 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1465/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mn tanggal 31 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →