Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2026/PA.Ktl

Nomor74/Pdt.G/2026/PA.Ktl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktl
Panjang Dokumen39.261 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara Verstek; Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Sughra Tergugat ( Ade Embran bin Bukhori ) Terhadap Penggugat ( Mariatul Kiftiah binti Mas?ud ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp. 268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan riburupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →