74/Pdt.G/2026/PA.Ktl
| Nomor | 74/Pdt.G/2026/PA.Ktl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktl |
| Panjang Dokumen | 39.261 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara Verstek; Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Sughra Tergugat ( Ade Embran bin Bukhori ) Terhadap Penggugat ( Mariatul Kiftiah binti Mas?ud ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp. 268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan riburupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →