74/Pdt.G/2026/PA.Bji
| Nomor | 74/Pdt.G/2026/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bji |
| Panjang Dokumen | 38.560 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Abidin bin Kalim (Alm)) terhadap Penggugat (Susanti binti Abd. Amin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.269.000,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →