74/Pdt.G/2025/PN Pti
| Nomor | 74/Pdt.G/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pati |
| Panjang Dokumen | 130.049 karakter |
Amar Putusan
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.215.000,00 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →