Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor74/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen130.049 karakter

Amar Putusan

Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.215.000,00 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →