74/Pdt.G/2023/PA.Sdk
| Nomor | 74/Pdt.G/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 94.029 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI 1. MengabulkanpermohonanPemohonKonvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi( Jiwa Padang Bin Marson Padang )untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi( Rosmianna Karo-Karo Binti Sukiman Karo-Karo )di depan sidang Pengadilan AgamaSidikalang ; 3.Menghukum Pemohon Konvensidan Termohon Konvensi untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek, tanggal 23 Agustus 2023berikut dengan ketentuan sebagaimana diktum di bawah ini; 4.MenghukumPemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →