Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

74/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor74/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen75.495 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →