749/Pdt.G/2022/PA.PBun
| Nomor | 749/Pdt.G/2022/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.PBun |
| Panjang Dokumen | 75.090 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Penggugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Wawan Rijalun Hakim bin Suwanto ) terhadap Penggugat ( Reni Amaliani binti Akhmad Martapani ); Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa : ? Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah, yang dibayarkan Tergugat sebelum dapat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Menetapkan hak asuh anak bernama Aldebaran Muhammad Hakim , umur 2 tahun, berada di bawah pengasuhan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →