Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

749/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor749/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen75.090 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Penggugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Wawan Rijalun Hakim bin Suwanto ) terhadap Penggugat ( Reni Amaliani binti Akhmad Martapani ); Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa : ? Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah, yang dibayarkan Tergugat sebelum dapat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Menetapkan hak asuh anak bernama Aldebaran Muhammad Hakim , umur 2 tahun, berada di bawah pengasuhan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →