748/Pdt.G/2023/PA.Rgt
| Nomor | 748/Pdt.G/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Rgt |
| Panjang Dokumen | 60.504 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Pijai Kumar bin Ahmat Atan ) terhadap Penggugat ( Febi Herpita Sari binti Suherman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →