748/Pdt.G/2022/PA.PBun
| Nomor | 748/Pdt.G/2022/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.PBun |
| Panjang Dokumen | 55.513 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Muhammad Rhopidha Ardiani, SIP. bin H. M. Dirwani Kadir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Devi Virgoastiwi, A.Md. binti Drs. Hermanto ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang dibayarkan di persidangan sebelum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →