Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

748/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor748/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen55.513 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan pemohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Muhammad Rhopidha Ardiani, SIP. bin H. M. Dirwani Kadir ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Devi Virgoastiwi, A.Md. binti Drs. Hermanto ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Bun; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang dibayarkan di persidangan sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →