747/Pdt.G/2026/PA.Mjl
| Nomor | 747/Pdt.G/2026/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 33.742 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Agus Pirmansah alias Agus Firmansyah bin Eji alias Aji ) terhadap Penggugat ( Susan binti Aam ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →