Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

747/Pdt.G/2024/PA.Dp

Nomor747/Pdt.G/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Dp
Panjang Dokumen15.756 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor747/Pdt.G/2024/PA.Dp dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahhRp.180.600,- (seratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →