747/Pdt.G/2024/PA.Dp
| Nomor | 747/Pdt.G/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dp |
| Panjang Dokumen | 15.756 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor747/Pdt.G/2024/PA.Dp dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahhRp.180.600,- (seratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →