Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

747/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor747/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen16.873 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 747/Pdt.G/2022/PA.PBun dari Pemohon; 2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →