743/Pdt.G/2025/PA.Mab
| Nomor | 743/Pdt.G/2025/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mab |
| Panjang Dokumen | 21.760 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp279000 ( dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →