Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

743/Pdt.G/2025/PA.Mab

Nomor743/Pdt.G/2025/PA.Mab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mab
Panjang Dokumen21.760 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp279000 ( dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →