741/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 741/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 46.510 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( SAHRIL BIN ABIDIN ) kepada Penggugat ( NURMIATI BINTI SYAMSU LARETE ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →