Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

74/K_PM.I/2022/PM.I-03

Nomor74/K_PM.I/2022/PM.I-03
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-03
Panjang Dokumen90.321 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Krisna Sanjaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →