73/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 73/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 90.456 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kasman Kaledi Wawu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →