73/Pdt.P/2026/PA.LLG
| Nomor | 73/Pdt.P/2026/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 39.725 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon Menetapkan Perkawinan Pemohon I ( RIAL WENGGI BIN AL MUKADIM ) dengan Pemohon II ( RISKA PITRI BINTI IMAM SAFI'I ) yang terjadi pada 16 Juli 2022, di Dusun III, Desa Bukit Ulu, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, adalah Sah berdasarkan hukum; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →