73/Pdt.P/2024/PA.Pyb
| Nomor | 73/Pdt.P/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 35.624 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; . Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jefri Wahyudi Bin Rapotan Tampubolon) dan Pemohon II (Sri Agustina Binti Tumiran) yang dilangsungkan pada tanggal 5 Juni 2019, di Desa Aek Manyuruk Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp.395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →