73/Pdt.P/2024/PA.ML
| Nomor | 73/Pdt.P/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 31.830 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Yudiyan Poska Yunesco bin Sofyan ) dengan Pemohon II (Fitri binti Can ) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2018 di wilayah hukum kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →