73/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 73/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 51.306 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ardy Firmansyah bin Yosep Lian Mukin ) dan Pemohon II ( Ariyanti binti Tajudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Risky Firmansyah lahir di Parumaan, pada tanggal 14 Agustus 2019, jenis kelamin Laki-laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →