Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2025/PN Kka

Nomor73/Pdt.G/2025/PN Kka
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Kka
Panjang Dokumen36.571 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 238.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →