73/Pdt.G/2025/PN Kka
| Nomor | 73/Pdt.G/2025/PN Kka |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kka |
| Panjang Dokumen | 36.571 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 238.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →