73/Pdt.G/2025/PA.Ed
| Nomor | 73/Pdt.G/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 31.184 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Menyatakan permohononan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah) .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →