Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2023/PN Mll

Nomor73/Pdt.G/2023/PN Mll
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mll
Panjang Dokumen9.162 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 73/Pdt.G/2023/PNMll dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp191.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →