73/Pdt.G/2022/PN Kis
| Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kis |
| Panjang Dokumen | 434.687 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan penggugat dengan kewajiban memenuhi syarat administrasi untuk balik nama, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, dan menghukum Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 11.300.000,-
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →