Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

73/Pdt.G/2022/PN Kis

Nomor73/Pdt.G/2022/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen434.687 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat dengan kewajiban memenuhi syarat administrasi untuk balik nama, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, dan menghukum Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 11.300.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →