73/Pdt.G/2022/PN Clp
| Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 321.732 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai perbuatan melawan hukum.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →