736/Pdt.G/2024/PA.Prg
| Nomor | 736/Pdt.G/2024/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 60.963 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba?in Shughra Tergugat ( RUSLI RUSLAN BIN H. RUSLAN) terhadap Penggugat ( DEWI NURMA, SE BINTI MAHMUD) ; Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan Penggugat dengan Tergugat dalam sidang mediasi yaitu : Pasal 1 (1). Bahwa Kesepakatan Perdamaian sebagian ini dibuat dan diterima baik oleh Penggugat dan Tergugat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun; (2). Bahwa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →