Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

736/Pdt.G/2024/PA.Prg

Nomor736/Pdt.G/2024/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen60.963 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba?in Shughra Tergugat ( RUSLI RUSLAN BIN H. RUSLAN) terhadap Penggugat ( DEWI NURMA, SE BINTI MAHMUD) ; Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan Penggugat dengan Tergugat dalam sidang mediasi yaitu : Pasal 1 (1). Bahwa Kesepakatan Perdamaian sebagian ini dibuat dan diterima baik oleh Penggugat dan Tergugat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun; (2). Bahwa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →