734/Pdt.G/2026/PA.Tsm
| Nomor | 734/Pdt.G/2026/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 38.405 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( RIDWAN BIN KOKO APIP ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( ALISKA BINTI CARLI ) didepan sidang Pemgadilan Agama Tasikmalaya; Menghukum Pemohon untuk membayar Mut?ah berupa uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Nafkah selama iddah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →