733/Pdt.G/2022/PA.Wsp
| Nomor | 733/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wsp |
| Panjang Dokumen | 32.543 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (A. Hariadi bin A. Tamrin) terhadap Penggugat (Unriani binti Kian Seng Joni); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →