Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

733/Pdt.G/2022/PA.Wsp

Nomor733/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wsp
Panjang Dokumen32.543 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (A. Hariadi bin A. Tamrin) terhadap Penggugat (Unriani binti Kian Seng Joni); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →