Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

731/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor731/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen54.611 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →