Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

730/Pdt.G/2025/PA.Klk

Nomor730/Pdt.G/2025/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Klk
Panjang Dokumen36.896 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Yasi Bin Lausang ) terhadap Penggugat ( Nisma Binti Duse ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →