Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

730/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor730/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen32.411 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Penggugat; Membebankan kepada kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belasribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →