730/Pdt.G/2022/PA.PBun
| Nomor | 730/Pdt.G/2022/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA PBun |
| Panjang Dokumen | 32.411 karakter |
Amar Putusan
Menolak Gugatan Penggugat; Membebankan kepada kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belasribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →