72/Pdt.P/2024/PA.Mrs
| Nomor | 72/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 42.020 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I(M. Aulia Arief bin Muh. Yunus) dengan Pemohon II (Khairun Nisa binti Fahruddin) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2022 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Turikale Kabupaten Maros; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turikale Kabupaten Maros; Membebankan para Pemohonuntuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →