Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.P/2023/PN Slk

Nomor72/Pdt.P/2023/PN Slk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Slk
Panjang Dokumen20.679 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama anak pemohon dikabulkan. Nama anak pemohon yang semula 'AMIRAH KHAIRUNNISA W' diubah menjadi 'AMIRAH KHAIRUNNISA WA RAHMAH'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →