Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor72/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen48.503 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Dandi bin Danding ) dan Pemohon II ( Lista binti Pelita ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2020 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Lestari, lahir di Wolomarang, pada tanggal 19 Februari 2022, jenis kelamin Perempuan; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →