72/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 72/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 48.503 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Dandi bin Danding ) dan Pemohon II ( Lista binti Pelita ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2020 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Lestari, lahir di Wolomarang, pada tanggal 19 Februari 2022, jenis kelamin Perempuan; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →