Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor72/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen38.697 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 476/Pdt.G/2025/PA.Bjb tanggal 30 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1447 Hijriah, MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →