72/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 72/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 38.697 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 476/Pdt.G/2025/PA.Bjb tanggal 30 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1447 Hijriah, MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →