72/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 72/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 61.064 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Haris bin Syahrir Ruku) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, (Nuraini Indra binti H. Abdul Manaf) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 138.000,00 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →