72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 39.278 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 477/Pdt.G/2023/PA.Pn., tanggal 24 Oktober 2023 Miladiyah bertepatan dengan 9 Rabiul Akhir 2023 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Jafri bin Nazar Dt. R Bilang) terhadap Penggugat (Novarida binti Satar Taat); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →