Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor72/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen39.278 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 477/Pdt.G/2023/PA.Pn., tanggal 24 Oktober 2023 Miladiyah bertepatan dengan 9 Rabiul Akhir 2023 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Jafri bin Nazar Dt. R Bilang) terhadap Penggugat (Novarida binti Satar Taat); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →