Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2022/PN Sgn

Nomor72/Pdt.G/2022/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Sgn
Panjang Dokumen7.950 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Sgn oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.608.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →