Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/Pdt.G/2022/PN Kis

Nomor72/Pdt.G/2022/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen162.643 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Tergugat IV dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.934.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →