Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

72/G/2022/PTUN.KDI

Nomor72/G/2022/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.KDI
Panjang Dokumen449.154 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 498.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →