Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

724/Pdt.G/2025/PA.Tgt

Nomor724/Pdt.G/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tgt
Panjang Dokumen15.109 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 724/Pdt.G/2025/PA.Tgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →