724/Pdt.G/2025/PA.Tgt
| Nomor | 724/Pdt.G/2025/PA.Tgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tgt |
| Panjang Dokumen | 15.109 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 724/Pdt.G/2025/PA.Tgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →