724/Pdt.G/2024/PA.Bn
| Nomor | 724/Pdt.G/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 17.266 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut Perkara Nomor: 724/Pdt.G/2024/PA.Bn; Menetapkan Bahwa Perkara No: 724/Pdt.G/2024/PA.Bn selesai dengan dicabut Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara Pengadilan Agama Bengkulu; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →