Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

724/Pdt.G/2024/PA.Bn

Nomor724/Pdt.G/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen17.266 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut Perkara Nomor: 724/Pdt.G/2024/PA.Bn; Menetapkan Bahwa Perkara No: 724/Pdt.G/2024/PA.Bn selesai dengan dicabut Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara Pengadilan Agama Bengkulu; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →