Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

720/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor720/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen55.518 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Hamid bin M. Janis) terhadap Penggugat (Yolmi Sattri binti Edi alias Tarusdi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →