720/Pdt.G/2024/PA.Pn
| Nomor | 720/Pdt.G/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 55.518 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Hamid bin M. Janis) terhadap Penggugat (Yolmi Sattri binti Edi alias Tarusdi); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →