Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

720/Pdt.G/2023/PA.Pn

Nomor720/Pdt.G/2023/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen62.458 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Warsana Bin Tardi) terhadap Penggugat (Eni Susanti Binti Roslan); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →