720/Pdt.G/2023/PA.Pn
| Nomor | 720/Pdt.G/2023/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 62.458 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Warsana Bin Tardi) terhadap Penggugat (Eni Susanti Binti Roslan); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →