Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

720/Pdt.G/2022/PA.Pyk

Nomor720/Pdt.G/2022/PA.Pyk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Pyk
Panjang Dokumen17.077 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 720/Pdt.G/2022/PA.Pyk dari Penggugat; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →