720/Pdt.G/2022/PA.Pyk
| Nomor | 720/Pdt.G/2022/PA.Pyk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pyk |
| Panjang Dokumen | 17.077 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 720/Pdt.G/2022/PA.Pyk dari Penggugat; Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →