Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

71/Pdt.P/2024/PA.Plp

Nomor71/Pdt.P/2024/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen60.017 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II bernama Andika Saputra bin Main untuk menikah dengan anak kandung Pemohon III dan Pemohon IV bernama Lilis binti Asing; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →