71/Pdt.G/2026/PA.Lt
| Nomor | 71/Pdt.G/2026/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 39.788 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggi secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Verstek ; Memberikan izin kepada Pemohon ( Riandi bin Kuni ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Herlina Okta Viantri binti Joko Wiyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Lahat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.392.000,- ( tiga ratus Sembilan pulu dua ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →