Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor71/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen20.668 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 71/Pdt.G/2025/PA.Mkl putus karena di cabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makale untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →