Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor71/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen48.289 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon, ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →