71/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 71/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 48.289 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon, ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Ende; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →