71/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 71/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 36.261 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon ( XXXXXXXX ), dengan Almarhum Husaini Konio, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1976 di Desa Momunu, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →