Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor71/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen36.261 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon ( XXXXXXXX ), dengan Almarhum Husaini Konio, yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 1976 di Desa Momunu, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →